Keutamaan-keutamaan wakaf adalah sebagai berikut:
1. Menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, atau untuk orang yang berjihad di jalan Alloh SWT, untuk para pengajar dan penuntut ilmu, atau untuk pembantu dan untuk pelayanan kemaslahatan umum.
1. Menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, atau untuk orang yang berjihad di jalan Alloh SWT, untuk para pengajar dan penuntut ilmu, atau untuk pembantu dan untuk pelayanan kemaslahatan umum.
2. Sebagai amal kebaikan bagi pewakaf, karena ia mendonasikan harta atau aset yang barangnya tetap utuh, tetapi pahalanya mengalir terus, sekali pun pewakaf sudah putus usahanya atau telah meninggal dunia.
Ringkasnya, wakaf bermanfaat bagi keduai belah pihak, bagi pewakaf dan juga bagi pihak penerima wakaf, bahkan pemanfaatannya dapat berlangsung dalam waktu yang lama serta dapat menyentuh berbagai dimensi kehidupan, bukan hanya keagamaan, tetapi menyentuh pula sisi sosial dan ekonomi yang sangat berguna bagi perbaikan kehidupan.
Wakaf tersebut juga memiliki manfaat antara lain:
1. Sarana untuk mengikis kebodohan dan mencerdaskan umat.
2. Menjadi stimulus atau perangsang bagi kemajuan dan kesejahteraan kaum Muslimin.
3. Upaya untuk menghapus jurang kesenjangan sosial karena roda perekonomian tidak terpusat atau menjadi monopoli bagi pihak tertentu atau segelintir orang saja, dan manfaat lainnya yang sangat besar.
3. Upaya untuk menghapus jurang kesenjangan sosial karena roda perekonomian tidak terpusat atau menjadi monopoli bagi pihak tertentu atau segelintir orang saja, dan manfaat lainnya yang sangat besar.
4. Media untuk memberantas kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar