Profil
Dasar Hukum:
“Kalian sekali-kali tidak akan
menggapai kebaikan kecuali kalian mau menginfaqkan harta-benda yang kalian
cintai.” (Q.S. Ali Imran: 92)
Dari Abu Hurairah, ia berkata :
Telah bersabda Rasulullah saw : “Apabila mati anak Adam , maka putuslah
amalnya kecuali tiga perkara : Shadaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat
atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Pengertian Shadaqah Jariah menurut
ahli hadis adalah wakaf
- Legalitas
- Pengurus
- Dewan Pengurus
Legalitas :
- Akta Pendirian Yayasan No. 53 tanggal 24 April tahun 2009 Notaris: Irma Rachmawati, SH
- Akta Perubahan No. 06 tanggal 06 April 2010, Notaris: Irma Rachmawati, SH
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. AHU-1892.AH.01.04. Tahun 2010
Pengurus :
- Dewan Pembina : Ali Mujianto
- Dewan Pengawas : Rajin Abdul Azis
Dewan Pengurus:
- Reno Wisnu Sugiarto ( Direktur)
- Wenny Ermawati ( Bendahara )
- Ponco (Sekretaris)
- Mamat Ruhimat (Marketing)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar