PROFILE



Profil
Dasar Hukum:
“Kalian sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan kecuali kalian mau menginfaqkan harta-benda yang kalian cintai.” (Q.S. Ali Imran: 92)
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : “Apabila mati anak Adam , maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara : Shadaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Pengertian Shadaqah Jariah menurut ahli hadis adalah wakaf
  1. Legalitas
  2. Pengurus
  3. Dewan Pengurus
Legalitas :
  • Akta Pendirian Yayasan No. 53 tanggal 24 April tahun 2009 Notaris: Irma Rachmawati, SH
  • Akta Perubahan No. 06 tanggal 06 April 2010, Notaris: Irma Rachmawati, SH
  • Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. AHU-1892.AH.01.04. Tahun 2010
Pengurus :
  • Dewan Pembina : Ali Mujianto
  • Dewan Pengawas : Rajin Abdul Azis
Dewan Pengurus:
  • Reno Wisnu Sugiarto ( Direktur)
  • Wenny Ermawati ( Bendahara )
  • Ponco (Sekretaris)
  • Mamat Ruhimat (Marketing)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar